Menurut berbagai sumber, mobil yang diduga ilegal tersebut terdiri dari:
- 1 unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar (putih)
- 1 unit Toyota Fortuner Legender (putih) – digunakan oleh istri Bupati
- 1 unit Toyota Fortuner VRZ (hitam)
- 1 unit Nissan Navara Double Cabin (hitam)
Mobil-mobil ini diduga dibeli dari berbagai wilayah, termasuk Kartosuro, Bogor, dan Sragen. Investigasi yang dilakukan oleh media grup TransSATU mengungkap indikasi bahwa kendaraan tersebut memiliki status ilegal.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa meskipun data kendaraan tampak sah secara administratif, ada indikasi manipulasi. “Saya tahu di mana mobil itu dibeli, bahkan saya memiliki kunci duplikatnya. Ada dugaan permainan dalam proses pembelian ini. Jika diperiksa lebih dalam, nomor rangka dan mesinnya kemungkinan sudah diubah,” ujarnya.
Tim investigasi mencoba meminta klarifikasi dari orang terdekat Bupati Sragen, Hari Sapto Pramono, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.
Beberapa saksi mengaku pernah melihat kendaraan tersebut berada di Pendopo Kantor Bupati Sragen. Salah satu saksi bahkan menemukan kesamaan mencurigakan antara mobil dinas tersebut dengan kendaraan temannya.
Tim investigasi akan terus menelusuri kasus ini dan mengonfirmasi kepada berbagai pihak terkait demi memastikan transparansi dalam pengadaan kendaraan dinas ini. Ada kemungkinan bahwa setelah pemberitaan ini muncul, kendaraan-kendaraan tersebut akan dipindahkan ke lokasi lain untuk menghindari pemeriksaan lebih lanjut.(TIM: Redaksi)
Post a Comment