UNGARAN |TransSATU.com– Sidang perkara penambangan ilegal di lahan milik Yayasan Attohari, Dusun Gading, Tuntang, Kabupaten Semarang, memasuki tahap pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Fajar Yoga Sujarwo di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (5/2/2025). Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Golong Silitonga, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Asih Widiastuti, SH, dan Alvin Jaka Arifin Zeta, SH, MH.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang, Aninditya Eka Bintari dan Hardia Widiasari, Fajar Yoga didakwa melakukan penambangan tanpa izin resmi.
"Dalam melakukan kegiatan penambangan dan penjualan material tanah urug serta batuan tersebut, terdakwa Fajar Yoga tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, serta IUP dari pihak berwenang," demikian bunyi dakwaan yang dibacakan JPU.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Daniel Hari Purnomo, menyampaikan keberatan atas dakwaan tersebut. Seusai sidang, Daniel mengatakan kepada awak media bahwa kliennya tidak bekerja sendiri dalam aktivitas tambang ilegal itu.
"Kami akan menyampaikan eksepsi (keberatan) atas dakwaan ini. Ada pihak lain yang terlibat, yaitu pengusaha asal Salatiga berinisial MST serta dua oknum aparat berinisial SLW dan DDK," ungkapnya.
Saat dibawa dari ruang transit menuju bus kejaksaan, Fajar Yoga turut menyuarakan keberatannya. Ia menegaskan bahwa ada pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Saya membantah dakwaan ini. Ada nama MST, DDK, dan SLW yang juga terlibat, tetapi mereka tidak tersentuh hukum. Ini tidak adil bagi saya," katanya.
Sidang perkara penambangan ilegal ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.(Angga)
Post a Comment