Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pengangkatan Irjen Yudhiawan Wibisono sebagai Irjen Kemenkes


JAKARTA |TransSATU.com
– Pengangkatan Inspektur Jenderal Yudhiawan Wibisono sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekaligus kenaikan pangkatnya menjadi Komisaris Jenderal Polisi menjelang masa pensiun menuai kecaman dari koalisi masyarakat sipil.


Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, mempertanyakan keputusan tersebut, terutama karena dilakukan hanya enam bulan sebelum masa pensiun. Menurutnya, pengangkatan ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi Polri yang bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).


Diduga Langgar Aturan Penugasan Polri

Noor Azhari menyoroti bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017.


“Penugasan ini harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kompetensi anggota yang bersangkutan. Penempatan perwira tinggi Polri sebagai Irjen di Kemenkes dapat menimbulkan persepsi negatif terkait independensi dan profesionalisme ASN serta berpotensi mengganggu sistem meritokrasi yang sedang dibangun," ujarnya, Selasa (19/3/2025).


Ia juga menilai kebijakan kenaikan pangkat menjelang pensiun sebagai hal yang tidak wajar.

“Maaf ya, institusi ini seakan obral pangkat seenaknya saja. Kapolrinya bikin kebijakan aneh terus, bagaimana ini? Semakin terpuruk saja citra polisi,” tegasnya.


Bentuk Nyata Dwifungsi Polri

Kecaman juga datang dari Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Lentera, Usman Husain, yang menyebut penempatan perwira tinggi Polri dalam jabatan sipil sebagai bentuk nyata dwifungsi Polri.


“Seharusnya praktik ini sudah tidak diterapkan dalam era reformasi saat ini. Kembalinya praktik tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” katanya.


Usman juga mengingatkan bahwa jabatan strategis di kementerian seharusnya diisi oleh ASN yang memiliki kompetensi di bidangnya.


“Penempatan perwira tinggi Polri dalam jabatan strategis di kementerian dapat menghambat regenerasi dan pengembangan karier ASN yang seharusnya mendapatkan kesempatan tersebut. Hal ini bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang menekankan profesionalisme dan kompetensi dalam pengisian jabatan,” tandasnya.


Lebih lanjut, Usman menegaskan bahwa tugas utama Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan merangkap jabatan di luar institusi.


“Fokus utama Polri seharusnya berada pada pelaksanaan tugas-tugas kepolisian tanpa terlibat dalam jabatan-jabatan sipil yang dapat mengaburkan peran dan fungsi utamanya,” tegasnya.


Sebagai penutup, Usman mengajak semua pihak untuk menjaga integritas dan profesionalisme Polri serta ASN dengan mematuhi peraturan yang berlaku.


“Pemerintah yang bersih tercipta ketika semua aparat taat asas dan aturan hukum. Jika aturan terus dilanggar, tidak ada teladan bagi masyarakat,” pungkasnya.(DenBAGUS

Post a Comment

Previous Post Next Post