Modus Unik Pencurian Kedelai di Semarang: Karung Ditusuk, Takaran Menyusut


UNGARAN,TRANSSATU.COM– Aksi pencurian dengan modus unik terjadi di lokasi parkir Tapak Tempur, Jl. Sugiyo Pranoto, Kelurahan Tempuran, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pelaku diduga mengurangi takaran kedelai dalam karung dengan cara menusuk dan memindahkannya ke karung kosong sebelum kedelai dibongkar di pabrik tujuan.


Modus ini dilakukan dengan alat khusus yang telah dipersiapkan sebelumnya. Berdasarkan pengamatan tim media, pencurian ini terjadi setiap hari dalam jumlah besar. Truk jenis PS120 tampak keluar masuk lokasi, mengangkut kedelai yang telah dikurangi takarannya sebelum disetorkan ke gudang, Senin(3/2/25). 


Seorang pekerja gudang berinisial NV mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung lama dengan volume kedelai yang bervariasi setiap harinya. Ia juga mengakui bahwa pemasok kedelai berasal dari berbagai perusahaan.


Penadah Bisa Dijerat Hukum

Berdasarkan temuan ini, pemilik gudang yang menerima kedelai hasil pencurian dapat dikategorikan sebagai penadah. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penadahan diatur dalam Pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penadahan diatur dalam Pasal 591, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.


Perkara penadahan bisa dinyatakan P-21 atau berkas perkaranya lengkap tanpa perlu menangkap pelaku pencurian terlebih dahulu.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak berwenang mengenai tindak lanjut kasus ini. Namun, aktivitas ilegal yang merugikan perusahaan ini perlu segera ditindak agar tidak terus berlangsung.(TIM) 

Post a Comment

Previous Post Next Post