Penambangan Galian C Ilegal di Kabupaten Semarang Diduga Rugikan Negara dan Lingkungan


Kabupaten Semarang|TansSATU.com– Aktivitas penambangan galian C ilegal di wilayah Kabupaten Semarang semakin marak. Kegiatan yang diduga tidak mengantongi izin resmi ini menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas, Senin (9/12/2024).


Berdasarkan informasi masyarakat, tim media mendatangi lokasi yang dilaporkan sebagai tempat penambangan ilegal. Di lokasi tersebut, ditemukan aktivitas penambangan yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi, termasuk penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk operasional alat berat.


Saat dikonfirmasi, salah satu orang di lokasi menyebutkan bahwa aktivitas penambangan dikelola oleh pihak berinisial TT dan JT. Adapun BBM solar bersubsidi yang digunakan untuk operasional diduga disuplai oleh pihak berinisial LL.


Penambangan ilegal ini tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga merusak lingkungan secara signifikan. Kegiatan semacam ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.


Pasal 160 mengatur hukuman serupa bagi pihak yang memiliki izin eksplorasi tetapi melakukan kegiatan produksi tanpa izin.




Selain itu, dugaan penggunaan BBM bersubsidi jenis solar juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Pasal 53 huruf b menyebutkan bahwa pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga empat tahun penjara dan denda Rp40 miliar.


Pasal 55 mengatur ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.


Jika terbukti ada pihak yang membeli atau menerima hasil tambang dari kegiatan ilegal ini, mereka juga dapat dijerat sebagai penadah barang hasil kejahatan sesuai Pasal 480 KUHP.


Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera menertibkan aktivitas penambangan ilegal ini. Jika terus dibiarkan, kegiatan ini akan memberikan dampak negatif, baik secara ekonomi maupun lingkungan.


“Jika tidak segera ditindak, penambangan ilegal ini akan merugikan PAD dan mencemari lingkungan secara permanen,” ungkap salah seorang warga.


Diharapkan, langkah penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas dan transparan untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus ini.


(Red/Team)


Post a Comment

Previous Post Next Post