Pembangunan Drainase Tanpa Papan Informasi di Desa Putat Lor Gondanglegi Tuai Sorotan Publik


Malang|TransSATU.com– Proyek pembangunan drainase sepanjang 126 meter dengan lebar 0,7 meter di Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut dilaksanakan tanpa papan informasi proyek yang seharusnya mencantumkan keterangan anggaran, sumber dana, dan pelaksana pekerjaan. Ketidakhadiran papan informasi menimbulkan dugaan proyek ini tidak transparan atau bahkan ilegal.


Ketika beberapa awak media mencoba meminta klarifikasi dari Kepala Desa Putat Lor, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan. Kondisi ini menjadi pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam setiap proyek yang menggunakan dana publik, informasi anggaran dan spesifikasi teknis wajib dipublikasikan demi akuntabilitas.


Sejumlah warga setempat turut mempertanyakan proyek ini. Salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan keresahannya, “Kami tidak tahu proyek ini dari mana asal dananya. Seharusnya masyarakat diberi informasi yang jelas, apalagi ini untuk kepentingan umum.”


Tidak hanya itu, warga juga mulai mempertanyakan kualitas pengerjaan drainase karena tidak ada informasi mengenai spesifikasi teknis atau pengawasan proyek. Ketidakterbukaan seperti ini dinilai mencurigakan dan dapat memicu ketidakpercayaan terhadap pemerintah desa.


Kasus ini menambah deretan proyek yang dianggap tidak mematuhi peraturan di tingkat desa. Untuk itu, masyarakat mendesak pihak terkait, baik Camat Gondanglegi maupun Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malang, agar segera turun tangan untuk memverifikasi legalitas dan kualitas pelaksanaan proyek ini.


Keberadaan inspektorat dan pengawasan dari pemerintah kabupaten sangat dibutuhkan demi memastikan proyek ini berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Jika tidak ada tindakan tegas, kasus serupa dikhawatirkan terus berulang dan semakin mencederai kepercayaan publik terhadap transparansi pengelolaan dana desa.(Yant) 


Post a Comment

Previous Post Next Post