UNGARAN | Transsatu.com - Langkah Nur Arifah, Kepala Desa Rembes di Kecamatan Bringin, untuk maju sebagai calon Wakil Bupati Semarang menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Banyak pihak mempertanyakan keputusan tersebut, mengingat masa jabatannya sebagai kepala desa belum berakhir.
“Seharusnya tugasnya diselesaikan dulu. Saat maju sebagai kepala desa, dia mendapat dukungan penuh dari rakyat. Mengapa sekarang mengkhianati amanah rakyat?” ujar sejumlah warga yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.
Meski dikenal sebagai sosok yang baik dan merakyat selama menjabat, keputusan Arifah untuk maju dalam kontestasi politik tingkat kabupaten dinilai sejumlah warga sebagai langkah yang tidak etis.
“Saya jadi tidak simpati lagi, mas,” keluh seorang warga dengan nada kecewa.
Sorotan terhadap rekam jejak Arifah juga mencuat kembali. Seorang warga lainnya mengungkapkan kekecewaannya terkait sebuah peristiwa kelam di masa lalu, ketika kasus pemerkosaan di desa mereka tidak diusut tuntas. Pelaku yang terlibat diduga mendapat perlindungan dari kepala desa.
“Dulu pernah ada peristiwa pemerkosaan, tetapi pelaku lolos dari jeratan hukum karena diduga dibeking oleh kades. Seharusnya, meski itu warga sendiri, jika melanggar hukum, tetap harus diproses,” ungkapnya.
Warga tersebut menambahkan bahwa meskipun tindakan Arifah mungkin dilandasi oleh niat baik untuk melindungi warganya, cara tersebut dinilai keliru dan justru melukai rasa keadilan.
Kontroversi ini memicu diskusi di berbagai kalangan tentang etika dan komitmen pemimpin dalam mengemban amanah yang telah diberikan oleh masyarakat. Maju sebagai calon wakil bupati di tengah masa jabatan kepala desa yang belum selesai, dinilai sebagian warga sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab yang seharusnya dipenuhi.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, Nur Arifah Kades Rembes belum bisa dikonfirmasi.
Post a Comment