Sragen, TransSATU.com– Tambang galian C yang berlokasi di Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, diduga telah beroperasi tanpa izin resmi selama hampir satu bulan terakhir. Berdasarkan pantauan pada Senin (11/11/2024), lokasi tambang ini tidak menampilkan papan nama atau tanda izin operasional yang sah.
Sejumlah truk pengangkut tanah terlihat lalu-lalang, sementara dua alat berat jenis begho dengan kapasitas 200 PK digunakan untuk kegiatan penambangan.
Saat dikonfirmasi, seorang pekerja yang menjaga area tambang mengaku hanya menjalankan tugasnya dan tidak mengetahui perihal perizinan tambang tersebut. "Di sini saya cuma bekerja, untuk izin lebih paham atasan saya yang berasal dari Kabupaten Karanganyar," ujarnya.
Ketika ditanya terkait material yang ditambang, ia menyebutkan bahwa hanya tanah urug yang diambil. Namun, hasil pengecekan tim lapangan mengindikasikan adanya material batuan di area penambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen pengelola tambang belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan terkait status izin operasionalnya. Tim media juga berencana untuk meminta klarifikasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi guna memastikan legalitas tambang ini.
Jika benar tambang ini beroperasi tanpa izin, maka kegiatan tersebut jelas melanggar aturan yang ada dan memenuhi unsur pelanggaran pidana. Pertambangan tanpa izin berpotensi dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman bagi pelanggar adalah pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal 10 miliar rupiah.
Tambang ilegal jenis galian C juga dikenal memiliki dampak lingkungan yang signifikan, seperti kerusakan lahan, perubahan topologi, dan erosi. Beberapa bahan tambang golongan C, termasuk pasir kwarsa, granit, tanah liat, dan marmer, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serius jika tidak dieksploitasi sesuai prosedur yang benar.
Santoso, pejabat di Dinas ESDM, menegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran yang akan ditindak tegas. "Yang tidak punya izin, tidak boleh menambang. Yang punya izin tetapi masih tahap eksplorasi juga tidak boleh melanjutkan kegiatan," jelasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha tambang untuk mengurus izin resmi agar kegiatan mereka bisa dipantau dan diatur dengan baik oleh pemerintah. "Kegiatan tanpa izin akan dihentikan dan ditangani oleh aparat penegak hukum. Bagi yang berizin namun belum sesuai ketentuan, kegiatan akan dihentikan sementara hingga izin terpenuhi," tambahnya.
Santoso juga menyoroti bahwa tambang ilegal tersebar di beberapa wilayah Sragen dan sekitarnya. Ia berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas untuk meminimalkan tambang-tambang ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan yang memadai, sehingga dampak lingkungan dan kerugian masyarakat sekitar bisa dicegah.(Red/Tim)
Post a Comment