Gambar : ilustrasi |
Salatiga|TransSATU.com– Aktivitas pertambangan di Kota Salatiga kembali menuai perhatian publik setelah mencuatnya dugaan pemalsuan dokumen Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dugaan ini terungkap melalui pemantauan Dinas Lingkungan Hidup dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memeriksa legalitas operasi tambang di kawasan tersebut,Senin (11/11/24).
Warga Salatiga, Jawa Tengah, terkejut mendengar dugaan pemalsuan dokumen Izin Tata Ruang (ITR) oleh seorang wanita bernama Apriyanti. Dokumen yang diduga palsu ini digunakan untuk memperoleh Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), tetapi ditemukan adanya ketidaksesuaian antara koordinat lokasi dalam izin dengan peruntukannya.
Eko Prayitno, seorang warga yang mengetahui dugaan kasus ini, menyampaikan keprihatinan atas perizinan yang dinilainya tidak transparan. "Saya mempertanyakan proses pemberian izin yang sepertinya kurang teliti dan mencurigakan," ujar Eko.
Sementara itu, Rois Hidayat, SH, C.Me, CLTP, pengacara yang aktif dalam penegakan hukum, mengonfirmasi bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani dugaan pemalsuan ITR dan SIPB tersebut. Menurut Rois, bukti-bukti terkait dugaan pemalsuan sudah dikumpulkan dan akan diserahkan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami telah mengumpulkan bukti dugaan pemalsuan dokumen ITR dan SIPB. Dalam waktu dekat, kami akan bekerja sama dengan instansi berwenang agar kasus ini diproses secara hukum," ungkap Rois Hidayat dalam keterangan pers, Senin (11/11).
Rois menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi mencegah praktik ilegal yang merugikan dunia usaha yang sah dan berintegritas. Ia juga menekankan pentingnya izin sah sebagai bentuk transparansi dan kepercayaan publik.
“Kami berharap pihak berwenang segera memverifikasi dan menindaklanjuti bukti-bukti yang telah kami siapkan. Kami akan terus memantau kasus ini agar semua yang terlibat mendapat keadilan yang sesuai dengan hukum," tambah Rois.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah laporan dari beberapa sumber yang mencurigai adanya perbedaan antara dokumen resmi dengan yang digunakan oleh pihak-pihak tertentu. Penyidikan lanjutan diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan menangani praktik ilegal tersebut.
Sebagai langkah awal, Rois Hidayat akan bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memastikan langkah hukum yang tepat dapat dilakukan.
Rois juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, agar tidak ada pihak yang dirugikan. Selain itu, ia berharap penataan kegiatan tambang dapat mendukung kesejahteraan petani lahan, terutama untuk menanam komoditas pangan seperti pisang, singkong, dan hortikultura.
Saat ini, pihak terkait masih melakukan investigasi, dan diharapkan segera ada klarifikasi dari pihak berwenang. Klarifikasi ini penting untuk menjaga keseimbangan informasi dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat memberikan keterangan mereka.(Tim/Red)
Post a Comment