Mafia Solar di Salatiga dan Kabupaten Semarang: Modus Operasi Terbongkar, Praktik Ilegal Rugikan Masyarakat



 Laporan: Doni Mahendra


SALATIGA | TRANSSATU.COM – Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terkuak di wilayah Salatiga dan Kabupaten Semarang. Seorang oknum mafia solar, dikenal dengan nama “Tofanli/Jerico” dan diduga memiliki latar belakang Kopassus, dituding sebagai otak di balik praktik penimbunan solar subsidi yang terorganisir. Modus operandi ini, yang disebut telah berlangsung cukup lama, mengikutsertakan beberapa SPBU di sekitar Pabelan, Salatiga, dan Kabupaten Semarang.


Jerico dan jaringannya diduga memanfaatkan berbagai cara ilegal untuk menghindari pihak berwenang, salah satunya dengan memodifikasi kendaraan yang dapat menampung solar dalam jumlah besar serta mengganti plat nomor secara berkala. Plat palsu dan kendaraan modifikasi memungkinkan mereka untuk mengangkut dan menyimpan BBM bersubsidi tanpa terdeteksi aparat, dengan plat nomor yang bahkan tidak terdaftar di sistem E-Samsat.


Modus Operasi dan Kendaraan Modifikasi


Menurut keterangan seorang sopir yang terlibat, Jerico mengoperasikan sejumlah kendaraan besar, seperti engkel box, L300, dan truk Hino Helly. Setelah mengisi solar dari SPBU, kendaraan-kendaraan ini langsung menuju gudang penyimpanan rahasia yang dikelola oleh jaringan mafia solar tersebut. “Setiap selesai mengisi, kami setor penuh di gudang. Sekarang bos Jerico sedang koordinasi di lapangan,” ungkap sang sopir, menegaskan operasi ini dijalankan secara rapi dan terencana.


Dampak Penimbunan BBM Bersubsidi dan Kerugian Negara


Praktik penimbunan BBM bersubsidi ini merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat, terutama para petani dan nelayan yang mengandalkan solar murah untuk aktivitas harian. Keberadaan mafia solar ini mengakibatkan sulitnya masyarakat memperoleh BBM bersubsidi yang sangat dibutuhkan. Negara pun turut dirugikan dalam jumlah besar akibat praktik penyelewengan ini.


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jerico dan kelompoknya, apabila terbukti bersalah, dapat menghadapi hukuman berat.


Desakan Masyarakat dan Seruan Penindakan Tegas


Kegiatan mafia solar ini menimbulkan keresahan masyarakat yang mendesak adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Seorang warga, Anto (52), menyatakan, “Solar subsidi itu untuk masyarakat kecil, bukan untuk dijual oleh mafia. Kami berharap aparat bertindak tegas dan membongkar jaringan mafia ini.”


Masyarakat dan praktisi hukum di Salatiga mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan membongkar jaringan mafia solar hingga ke akar-akarnya. Mereka juga meminta pengawasan ketat di SPBU agar BBM subsidi dapat tersalurkan sesuai sasaran, yakni kepada masyarakat yang membutuhkan.


Kasus mafia solar ini memperlihatkan pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi dan penindakan hukum yang tegas agar BBM subsidi dapat sampai ke tangan masyarakat yang berhak.

Post a Comment

Previous Post Next Post